TENTANG BUKU

 

ORGANISASI PEMERINTAH

DALAM PERPEKTIF TEORI DAN PRAKTIK

Penulis

Dr. Hyronimus Rowa, M.Si

 


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa  perubahan  yang  signifikan  terhadap  pembentukan  organisasi pemerintahan  Daerah,  yakni  dengan  prinsip  tepat  fungsi  dan  tepat  ukuran (rightsizing)  berdasarkan  beban  kerja  yang  sesuai  dengan  kondisi  nyata  di masing-masing  Daerah.  Hal  ini  juga  sejalan  dengan  prinsip  penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Pengelompokan  organisasi  Pemerintahan  Daerah  didasarkan  pada  konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah (strategic  apex),  sekretaris  Daerah  (middle  line),  dinas  Daerah  (operating core),  badan/fungsi  penunjang  (technostructure),  dan  staf  pendukung (supporting staff). Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core)  yang melaksanakan tugas dan  fungsi sebagai pembantu kepala  Daerah dalam  melaksanakan  fungsi  mengatur  dan  mengurus  sesuai  bidang  Urusan Pemerintahan  yang  diserahkan  kepada  Daerah,  baik  urusan  wajib  maupun urusan  pilihan.  Badan  Daerah  melaksanakan  fungsi  penunjang (technostructure)  yang  melaksanakan  tugas  dan  fungsi  sebagai  pembantu kepala  Daerah  dalam  melaksanakan  fungsi  mengatur  dan  mengurus  untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). 

Dalam  rangka  mewujudkan  pembentukan  Perangkat  Daerah  sesuai  dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah  yang diatur dalam Peraturan  Pemerintah  ini  didasarkan  pada  asas  efisiensi,  efektivitas, pembagian  habis  tugas,  rentang  kendali,  tata  kerja  yang  jelas,  fleksibilitas Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Daerah,  dan  intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah.

Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan  Daerah,  kepala  Daerah  dibantu  oleh  Perangkat  Daerah  yang terdiri  dari  unsur  staf,  unsur  pelaksana,  dan  unsur  penunjang.  Unsur  staf diwadahi  dalam  sekretariat  Daerah  dan  sekretariat  DPRD.  Unsur  pelaksana Urusan Pemerintahan  yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah.  Unsur  pelaksana  fungsi  penunjang  Urusan  Pemerintahan  Daerah diwadahi dalam badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi  pembinaan  dan  pengawasan  penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah diwadahi  dalam  inspektorat.  Di  samping  itu,  pada  Daerah  kabupaten/kota dibentuk  kecamatan  sebagai  Perangkat  Daerah  yang  bersifat  kewilayahan untuk  melaksanakan  fungsi  koordinasi  kewilayahan  dan  pelayanan  tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.            

Dasar  utama  pembentukan  Perangkat  Daerah,  yaitu  adanya  Urusan Pemerintahan  yang  diserahkan  kepada  Daerah  yang  terdiri  atas  Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib  dibagi  atas  Urusan  Pemerintahan  yang  berkaitan  dengan  pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan  Daerah  kabupaten/kota  sebagaimana  dimuat  dalam  matriks  pembagian Urusan  Pemerintahan  konkuren,  Perangkat  Daerah  mengelola  unsur manajemen  yang  meliputi  sarana  dan  prasarana,  personil,  metode  kerja  dan penyelenggaraan  fungsi  manajemen  yang  meliputi  perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan  substansi  urusan  pemerintahannya.  Pembentukan  organisasi pemerintah daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan  yang  diserahkan  kepada  Daerah  sebagai  mandat  yang  wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.