ORGANISASI PEMERINTAH
DALAM PERPEKTIF TEORI DAN PRAKTIK
Penulis
Dr. Hyronimus Rowa, M.Si
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah membawa
perubahan yang signifikan
terhadap pembentukan organisasi pemerintahan Daerah,
yakni dengan prinsip
tepat fungsi dan
tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan
beban kerja yang
sesuai dengan kondisi
nyata di masing-masing Daerah.
Hal ini juga
sejalan dengan prinsip
penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional,
efektif, dan efisien. Pengelompokan
organisasi Pemerintahan Daerah
didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri
atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah (strategic apex),
sekretaris Daerah (middle
line), dinas Daerah
(operating core), badan/fungsi penunjang
(technostructure), dan staf
pendukung (supporting staff). Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi
inti (operating core) yang melaksanakan
tugas dan fungsi sebagai pembantu
kepala Daerah dalam melaksanakan
fungsi mengatur dan
mengurus sesuai bidang
Urusan Pemerintahan yang diserahkan
kepada Daerah, baik
urusan wajib maupun urusan
pilihan. Badan Daerah
melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang
melaksanakan tugas dan
fungsi sebagai pembantu kepala Daerah
dalam melaksanakan fungsi
mengatur dan mengurus
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating
core).
Dalam
rangka mewujudkan pembentukan
Perangkat Daerah sesuai
dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini didasarkan pada
asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis
tugas, rentang kendali,
tata kerja yang
jelas, fleksibilitas Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan
Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi
Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat. Di samping itu, pada Daerah kabupaten/kota dibentuk kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.
Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya. Pembentukan organisasi pemerintah daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.
